“Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalatpun, walaupun mereka bersatu menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah.” (QS. Al Hajj : 73)

Senin, 14 Maret 2011

Apa Hukumnya Bila Terlupa Membasuh Salah Satu Anggota Wudhu?





Oleh : al ‘Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin –Rahimahullah-

Pertanyaan :

Jika seseorang lupa membasuh salah satu anggota wudhlu’, bagaimanakah hukumnya?

Jawab :

Seseorang yang lupa membasuh salah satu anggota wudhlu’, lalu ingat maka dia harus segera membasuhnya dan membasuh anggota wudhlu’ sesudahnya. Misalnya, seseorang lupa membasuh tangan kiri, lalu dia hanya membasuh tangan kanannya saja, setelah itu ia langsung mengusap kepala[1], dan membasuh kedua kaki, setelah selesai dia baru ingat bahwa dia belum mengusap tangan kiri, maka menurutku dia harus membasuh tangan kiri, lalu mengusap kepala, membasuh kedua telinga, dan membasuh kedua kaki. Kami mewajibkannya untuk mengulang mengusap kepala, kedua telinga, dan membasuh kedua kaki untuk tujuan tertib, karena wudhlu’ harus dilakukan secara tertib seperti yang difirmankan Allah Subhaanahu wa Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [QS. Al Maa’idah : 6]
Sedangkan bila ia tidak ingat kecuali setelah terpaut jarak yang lama, maka dia harus mengulang wudhlu’ sejak awal, seperti seseorang yang berwudhlu’ lalu lupa membasuh tangan kiri hingga selesai wudhlu’. Setelah berjalan waktu yang lama barulah ia ingat bahwa dia belum membasuh tangan kiri, maka dia harus mengulang wudhu’nya dari awal karena dia sudah kehilangan kewajiban wudhlu’ yaitu berurutan antara satu anggota dengan anggota lainnya, karena berurutan dalam membasuh anggota wudhlu’ merupakan syarat sahnya wudhlu’.
Tetapi, hendaknya dia tahu, seandainya dia ragu, yakni setelah selesai wudhlu’ dia ragu apakah sudah membasuh tangan kanan dan kiri atau belum, apakah sudah berkumur dan membasuh hidung atau belum, maka dia tidak boleh memperhatikan keraguan itu tetapi tetap berjalan terus, lalu shalat dan tidak ada dosa baginya. Demikian itu dikarenakan keraguan dalam ibadah setelah selesai tidaklah dianggap, kita tidak ingin membuka pintu keraguan manusia, Karena jika pintu itu dibuka, maka semua manusia akan merasa ragu dalam ibadahnya. Di antara rahmat Allah Subhaanahu wa Ta’ala adalah bahwasannya keraguan yang muncul setelah selesai ibadah tak perlu dihiraukan dan tak perlu diperhatikan serta tidak penting bagi manusia, kecuali jika dia yakin betul dengan kekurangan itu sehingga dia harus mengulanginya. Wallahu a’lam.

[Diterjemahkan dari Kitab Fatawa Arkanul Islam, yang merupakan kumpulan dari fatwa-fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin –Rahimahullah-, cet. Daruts Tsurayya lin Nasyr wat Tauzi’, KSA]


[1] Termasuk di dalamnya adalah telinga, karena telinga termasuk bagian dari kepala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuangkan komentar anda dengan penuh akhlaqul karimah